Kurangi Timbangan Migor, Polisi Tangkap Bos Sembako di Warakas

Dok.Polres Metro Jakarta Utara

Jakarta, Gempita.co – Polres Metro Jakarta Utara menangkap BJ, pelaku usaha bahan kebutuhan pokok di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia diduga telah mempermainkan harga minyak goreng curah dengan mengurangi timbangan.

“Tersangka berinisial BJ kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (2/6).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Erlin, BJ adalah pelaku usaha yang diduga menawarkan, mempromosikan atau membuat perkara tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus.

“Modus itu terungkap setelah kami bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka,” ungkapnya.

Ia menyebut tersangka diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya. Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken.

“Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan,” kata Erlin.

Dengan modus tersebut, lanjutnya, tersangka meraup keuntungan besar hingga diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Erlin mengatakan, selama beroperasi memperdagangkan minyak goreng dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan selisih Rp1.973 per kg dari harga eceran tertinggi Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter.

“Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku,” katanya.

“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali