Mario Dendy Dituntut 12 Tahun Hukuman Penjara

Gempita.co – Jaksa penuntut umum mengumumkan menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa penuntut umum, yang terdiri dari tim yang terdiri dari Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan, menyampaikan hal ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 15 Agustus 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan.

Hal ini diujarkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 15 Agustus 2023.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus ini didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan David menderita Diffuse Axonal Injury (DAI) Tahap 2.

Selain Mario Dandy, ada pula terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan Anak AG.

Anak AG sebelumnya telah menjalani persidangan dan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi.

Sehingga Anak AG dihukum dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: PMJ News

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali