Masyarakat yang Melanggar PSBB Harus Diberi Sanksi “Push Up”

Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB.(Foto:Ist)

Bogor,Gempita.co – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II agar disertai dengan sanksi tegas pada pelanggar. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang kurang disiplin.

Bima Arya mengatakan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB bisa berupa apa saja, misalnya sanksi fisik di lokasi berupa push up.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB,” kata Bima, Rabu (29/4/2020).

Bima kemudian mencontohkan sanksi kepada warga yang melanggar aturan PSBB, yakni tidak memakai masker agar diberikan hukuman push up di tempat.

Sementara sanksi terhadap  pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan, agar ditutup juga untuk sementara waktu.

“Pelaku usaha di luar sektor yang dikecualikan agar menutup sementara usahanya dan warga yang tidak berkepentingan agar tetap berada di rumah,” kata Bima Arya yang pernah divonis positif Covid-19 ini.

Pelaku usaha dan warga yang tidak disiplin, tidak mematuhi aturan PSBB, akan diberikan sanksi,” sambungnya.

Sanksi tegas yang diberikan tersebut menurutnya juga harus diimbangi dengan pemberian bantuan sosial kepada warga terkena dampak ekonomi akibat COVID-19.

Hari ini Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan PSBB hingga 12 Mei 2020. Keputusan perpanjangan penerapan PSBB tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali