Memaksa Cium Mahasiswi Oknum Dosen Dilaporkan ke Polisi

Gempita.co – Seorang dosen bergelar profesor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ditetapkan sebagai tersangka, diduga melecehkan mahasiswi berusia 20 tahun.

“Dari hasil penyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka,” kata Kapolres Kendari Eka Fathurahman di Kendari, Kamis pekan ini.

Korban berinisial RN adalah mahasiswi Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO. Pelecehan terjadi saat RN mengantarkan tugas rekannya ke rumah dosen tersebut.

“Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium saya,” ujar RN kepada polisi.

Ia spontan mendorong kedua bahu sang Profesor dan bergegas meninggalkan rumah tersebut. Pada hari kejadian, Senin (18/7), RN membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Profesor B (Barlian) dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman empat tahun dan 12 tahun penjara.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali