Mendes Klaim 55 Persen Dana Desa Untuk Bayar Upah Tenaga Kerja Lewat PKTD

Mendes Klaim 55 Persen Dana Desa Untuk Bayar Upah Tenaga Kerja Lewat PKTD

Jakarta, Gempita.co-Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 mendisrupsi pembangunan desa. APBDes untuk bencana dan kegiatan tak terduga semula tidak lebih dari 10 persen, kini meningkat menjadi 37 persen.

Bacaan Lainnya

Strategi community targeting melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diakui dunia sebagai inovasi kebijakan yang tepat sasaran. Sedikitnya 5,31 juta keluarga miskin masuk dalam data terbaru.

Lalu ada 947 ribu keluarga miskin yang sebelumnya terdata namun luput dari penyaluran bantuan, 1,45 juta keluarga yang kehilangan mata pencaharian selama pandemi, bahkan sebanyak 2,5 juta di antaranya ialah perempuan kepala keluarga (PEKKA).

“Ada 92 persen bantuan diterima keluarga petani kecil, nelayan kecil, buruh tani, dan buruh nelayan,” beber Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim di acara daring, Rabu (30/12/2020).

Peningkatan efektivitas BLT Dana Desa, menurut Gus Halim telah diikuti efisiensi biaya, lantaran pendataan 8 juta keluarga dilakukan secara sukarela oleh Relawan Desa Lawan Covid-19.

“Relawan ini jumlahnya ada 1,8 juta orang. Sehingga pendataan mikro pada level Rukun Tetangga dan keluarga dilanjutkan pada 2021 nanti,” ungkapnya.

Gus Halim menjelaskan, program Desa Tanggap Covid-19 dan BLT Dana Desa ini bertujuan untuk menekan angka Covid-19 di desa. Hingga saat ini gerak pandemi Covid-19 di desa tetap rendah, yakni 1.084 warga desa positif Covid-19, sementara level nasional mencapai lebih dari 720 ribu jiwa.

“Hingga November 2020 lalu sebanyak 1,4 juta warga desa terjaga tidak jatuh ke jurang kemiskinan,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) efektif menahan laju pengangguran terbuka di desa 0,79 persen. Padahal di kota melonjak 69 persen. hal ini, menurutnya, karena 55 persen dana desa dijalankan melalui PKTD.

“Itu (55 persen dana desa lewat PKTD) digunakan untuk membayar upah tenaga kerja,” ujarnya.

Pos terkait