Menkes Terbitkan Protokol Kerja Kantoran Jelang New Normal

Perusahaan agar meniadakan sementara waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari atau shift 3/Foto: irishcanadamag.com

Jakarta, Gempita.co – Meski ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyatakan kerja harus diliburkan, tetapi dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020  tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (24/5/2020), Kepmen itu meminta kepada perusahaan untuk menentukan yang tetap bekerja atau datang ke kantor dan karyawan yang dapat melakukan pekerjaan di rumah.

“Sebelum mauk kerja terapkan Self Assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19,” tulis peraturan tersebut,

Peraturan tersebut juga membahas pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan.

Menkes Terawan meminta agar perusahaan meniadakan sementara waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari atau shift 3.

“Bagi pekerja shift 3, diatur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” tulis aturan tersebut.

Selain itu,Terawan memperingatkan perusahaan untuk membuat pengaturan waktu kerja yang tidak panjang (lembur).

Hal itu, sebutnya akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.

Terawan menganjurkan, agar perusahaan memberikan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu daya tahan tubuh.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali