Menteri Eddhy Ditangkap Diduga Terkait Buka Kran Ekspor Benih Lobster

Foto: Humas BRSDM

Jakarta, Gempita.co-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penangkapan tersebut diduga terkait dengan kebijakan membuka kran ekspor benih lobster.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan Edhy Prabowo ditangkap pada, Rabu, 25 November 2020 dini hari di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. “Benar jam 1.23 dini hari di Soetta,” ujar Ghufron, Rabu (25/11/2020).

Edhy Prabowo ditangkap beserta keluarga dan beberapa pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sebelumnya, Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan kontroverial yaitu membuka kran ekspor benur lobster pada Juli lalu. Kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan kebijakan menteri sebelumnya ketika dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Dalam pembukaan ekspor benih lobster, KKP disebut memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD. Disinyalir pula 25 perusahaan itu baru dibentuk hanya dalam waktu 2-3 bulan ke belakang.

Edhy Prabowo bahkan siap ”pasang badan” yaitu melakukan apa pun demi membantu nelayan dan pelaku sektor kelautan dan perikanan. Mengingat hal tersebut menjadi tugas pokok dari jabatannya.

“Untuk apa ada menteri KKP, kalau masyarakat nelayannya tidak dipikirkan,” katanya dia dalam siaran pers, Kamis (9/7/2020). Edhy menjelaskan, pihaknya akan mendukung penuh pelaku usaha perikanan untuk menyerap produksi nelayan. Terlebih Indonesia dianugerahi keanekaragaman hayati yang begitu lengkap.

“Saya sudah melihat langsung pengolahan ikannya. Ini potensi yang luar biasa. Kita akan dorong terus,” jelasnya. Untuk itu, dia berharap, terus tumbuhnya ekspor perikanan turut berdampak positif pada kesejahteraan nelayan. Bahkan, peningkatan nilai ekspor diproyeksikan mencapai 10 persen akibat permintaan cukup tinggi. Caranya, dengan mempermudah izin dan aturan terkait ekspor hasil laut.

Edhy Prabowo, menyatakan regulasi terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster bertujuan untuk menggerakkan pembudidayaan lobster nasional. Dia memastikan semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati.

“Kenapa diekspor? Daya tampung kita masih sedikit, ada peluang ekspor saya pilih ekspor,” ujar Edhy Jumat (31/7/2020). Politisi Partai Gerindra ini berjanji, pihaknya akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.
Edhy menyebut ekspor benih bening lobster memiliki sejumlah manfaat untuk nelayan dan pendapatan negara dari sisi pajak. “Pajak lobster itu, dulu 1.000 ekor Rp250. Sekarang 1 ekor minimal Rp1.000. Mana yang anda pilih? Kalau saya ekspor 500 juta benih, Rp500 miliar saya terima uang untuk negara,” ujar dia. Menurut dia, sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi peluang untuk dimaksimalkan oleh segenap lapisan masyarakat sehingga perlu kebijakan-kebijakan yang mendukung hal tersebut. “Anda tidak usah ragu, saya orang nasionalis. Prinsip seorang menteri adalah konstitusi, saya kerja untuk NKRI. Saya tidak punya bisnis lobster, bisnis perikanan,” kata Edhy.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali