Jakarta, Gempita.co – Pajak Digital dari film, game dan lagu impor akan ditarik
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Hal itu bakal diterapkan jika telah mendapat persetujuan negara G-20.
“Film impor, video game, lagu, dan berbagai produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti buku impor atau ke dalam fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam video virtual pada Selasa (16/3/2021), dikutip dari RRI.co.id.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa transaksi digital perlu diatur.
“Kebijakan pengenaan tugas penting dan mewajibkan pengusaha untuk melaporkan transaksi Barang Digital akan mendorong terciptanya benang merah negara, terutama yang menyangkut transaksi barang digital, yang lebih akurat dan juga akan sangat menguntungkan bagi proses pengambilan keputusan di lingkungan masyarakat. Kebijakan pemerintah,” paparnya.
Selanjutnya, kata Sri, transaksi barang digital dianggap beresiko. Ketiga, pengenaan input efek yang diharapkan dapat memberikan lapangan bermain yang setara antara produk digital dan produk fisik dan keempat proses bisnis digital tidak benar teks. Harus ada pembuat kebijakan.
“Biasanya juga banyak mendapat keluhan bagi mereka yang masih memiliki produk fisik tradisional konvensional dan dalam hal ini melakukan bisnis fisik atau proses bisnis yang mereka anggap sebagai produk digital,” katanya.
“Jadi bagi kami sebagai pembuat kebijakan, tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan lapangan bermain yang adil bagi semua pemain,” imbuhnya.