Panti Pijat dan Diskotik Akan Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan

Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam/Ilustrasi: net

Jakarta, Gempita.co – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat.

Parekraf akan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk menyiapkan protokol kesehatan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi,” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Rabu (3/5/2020).

Protokol kesehatan yang akan diterapkan, menurut Cucu cukup banyak. Misalnya saling menjaga jarak, pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, wajib memakai masker dan sebagainya.

Salah satu gagasan alternatif untuk mencegah penularan Covid-19 ini adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek

Cucu belum mau membeberkan jenis pariwisata apa saja yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.

“Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang,” demikian katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali