Patroli Ditpam BP Batam Temukan Aktivitas Penebangan Liar di Hutan Lindung Duriangkang

Barang bukti 30 batang kayu olahan sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam/Foto: BP Batam

Batam, Gempita.co-Tim Patroli area Tangkapan Air (ATA) Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan Batam menemukan adanya aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Daerah Tangkapan Air Duriangkang, Jumat (29/5/2020).

Komandan Patroli ATA Waduk Duriangkang, Pius Sega mengatakan, timnya menemukan 30 batang kayu olahan dengan ukuran 10 cm x 20 cm x 4 meter.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Lokasi penemuan tersebut berada sekitar 2 kilometer menuju Perumahan Kabil Raya atau 200 meter dari Waduk Duriangkang.

Saat ini barang bukti berupa 30 batang kayu olahan sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam.

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam Tony Febri menambahkan, Ditpam BP Batam selalu melakukan kegiatan patroli rutin.

Tony juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas illegal di sekitar area Waduk Duriangkang, karena akan merusak ketahanan waduk sebagai satu-satunya sumber air di Batam.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali