Gempita.co – Unesco (organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang membidangi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) Unesco.
Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 Unesco di markas besarnya di Paris, Prancis, pada Senin (20/11) kemarin.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum Unesco. Ini menyusul sejumlah bahasa resmi PBB lainnya, yakni Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia, serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Duta Besar Mohamad Oemar, yang juga Delegasi Tetap RI untuk Unesco, membuka presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda 1928.
“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia memiliki lebih dari 275 juta penutur,” ujar Dubes Oemar dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11), dikutip dari Publicanews.
Bahasa Indonesia, ia menambahkan, telah melanglang dunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara. “Setidaknya, ada 150 ribu penutur asing saat ini,” ujar mantan Sekretaris Wapres Boediono dan Jusuf Kalla itu.
Oemar menjelaskan upaya meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia dalam mengembangkan konektivitas antarbangsa. Begitu juga dengan upaya memperkuat kerja sama dengan Unesco, dan bagian dari komitmen terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Mengakhiri pidatonya, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum Unesco akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Ini tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” alumnus Fisipol UGM, Yogyakarta, itu menandaskan.