Pelaku Begal Ngaku Anggota Polisi, Berhasil Ditangkap

Gempita.co – Resmob Polda Sulsel menangkap Akbar Musa (22), residivis kasus begal yang kembali berulah. Pelaku kini beraksi menodong korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pelaku Sitangkap di Jalan Rajawali, Jumat 03/06/22 malam. Polisi menembak kaki Akbar karena berusaha melawan saat disergap.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat ditangkap, Akbar membawa parang dan senjata tajam yang biasa digunakan untuk menodong korbannya.

Kepada polisi, Akbar mengaku telah beberapa kali menodong korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Korban dari aksi begal Akbar rata-rata pelajar SMA,” ujar Wadirkrimum Polda Sulsel AKBP Duhri Akbar.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah tiga kali diproses hukum,” kata Duhri.

Akbar kini masih diperiksa di Posko Resmob Polda Sulsel. Dia terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali