Penipuan Bermodus Kerja Paruh Waktu: Tiga Pelaku Telah Dibekuk Polres Jaktim

Gempita.co – Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DPS (26), DPP (27), dan WW (35) kasus penipuan yang dilakukan melalui media elektronik online dengan jaringan internasional dan modus bekerja paruh waktu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata, mengungkapkan bahwa peristiwa ini dilaporkan oleh korban HA pada hari Senin 26 Juli 2023 dan dilaporkan ke polisi dua hari kemudian.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Modus operandi bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan Polisi pada tanggal 28 Juni 2023,” ujar Leo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, pada Selasa 25 Juli 2023.

Leo menjelaskan bahwa para pelaku kasus viral ini membentuk jaringan yang merekrut orang untuk terlibat dengan membuat buku tabungan rekening dan juga ATM, yang kemudian dibawa ke Kamboja.

Selanjutnya, pelaku membuat sebuah website yang apabila diklik, peserta secara otomatis tergabung ke dalam grup kerja paruh waktu bernama ‘Tokped’.

“Dalam kerjanya, grup paruh waktu tersebut menawarkan kepada peserta ataupun juga korbannya agar menyetor atau mentransfer uang di mana korban akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan dijanjikan untuk terus melakukan transfer,” papar Leo.

Selanjutnya, korban HA yang tergabung dalam grup tersebut telah beberapa kali mentransfer sejumlah uang, di mana pada awalnya ia mendapatkan pengembalian dan keuntungan.

“Setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya, dengan keuntungan yang dijanjikan sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp 878 juta,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, buku tabungan dari berbagai bank, serta kartu perdana dari berbagai provider.

Disita juga mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, laptop, paspor, serta 162 lembar uang pecahan 100 Kamboja dengan nilai sekitar Rp 60-70 juta.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.
Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: PMJ News

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali