PN Palembang Vonis Mati Mantan Anggota DPRD

ilustrasi

Palembang, Gempita.co – Majelis hakim pimpinan Bongbongan Silaban, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap man anggota DPRD Doni SH alias Doi, alias Dodon berikut keempat terdakwa lainnya terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg dan 21 ribu butir pil ekstasi.

Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, majelis hakim menyatakan terdakwa Doni Cs terbukti bersalah. Majelis hakim menilai, tidak ditemukannya hal-hal yang dapat meringankan bagi para terdakwa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kelima terdakwa yakni Doni SH, Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan Narkotika yang beratnya melebihi dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer JPU, para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 35 tahun 2009,” kata Hakim Bongbongan Silaban, dalam putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegasnya.

Vonis tersebut sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang juga menuntut hukuman pidana mati.

Sedangkan, satu terdakwa lainnya, Joko Zulkarnain berkas perkara tuntutannya dari JPU tidak dapat diterima oleh majelis hakim dengan alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan (DPO).

Dalam layar monitor di persidangan, terlihat salah satu terdakwa Yati Suherman tak kuasa menahan tangis. Ia terlihat berderai air matanya usai mendengarkan vonis pidana mati terhadap dirinya.

Usai sidang, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Supendi, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

“Kami menilai utusan tidak berkesesuaian dengan azas kemanusiaan. Namun, tentunya akan kita koordinasikan terlebih dahulu ke klien kami,” tandasnya.(yn)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali