Polda Bengkulu: Ayu Ting Ting Bukan Pihak yang Dilaporkan

Gempita.co – Kasus tewasnya tiga orang di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting, dijelaskan Polda Bengkulu bahwa pedangdut Ayu Ting Ting bukan sebagai pihak yang dilaporkan.

Semula dikabarkan Ayu menjadi pihak terlapor atas tewasnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung karena mengonsumsi miras miras oplosan.

“Dari laporan yang dibuat bukan (Ayu Ting Ting), yang dilaporkan managemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dikonfirmasi, Minggu (10/7).

Sudarno menjelaskan laporan telah diterima oleh Polda Bengkulu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kita akan lakukan pendalaman dan lidik (penyelidikan) dulu apakah nanti memenuhi unsur tindak pidana. Kalau ada, ya kita terusnya ke tahap selanjutnya,” ujar Sudarno.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap AM (27) yang diduga memasok miras oplosan ke tempat karaoke Ayu Ting Ting dengan harga Rp 200 ribu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali