Puspomad Ungkap Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI Oleh Klub Moge

Jakarta, Gempita.co – TNI meminta kasus ini diusut tuntas. Pihaknya pun akan memeriksa Serda Yusuf serta Serda Misrati dan akan memberi hukuman jika keduanya melakukan pelanggaran.

Kedua anggota TNI itu, mendapat perlakuan tak pantas dari rombongan klub moge yang melintas di Jl Dr Hamka Kota Bukittinggi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan,” ujar Danpuspomad, Letjen Dodik Wijanarko, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Berikut pernyataan lengkap TNI terkait 2 prajurit yang dikeroyok di Bukittinggi:

Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan benar bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di Jl Dr Hamka Kota Bukittinggi telah terjadi kesalahpahaman antara 2 orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara sepeda motor rombongan klub moge HOG dengan awal mula kejadian sebagai berikut:

1. Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB anggota Kodim 0304/Agam atas nama Serda M Yusuf dan Serda Mistari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BA 2556 LG melalui Jl Dr Hamka Kota Bukittinggi bersamaan waktunya dengan arah yang searah jalan menyusul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti, sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.

2. Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan sepeda motor dengan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar. Sehingga ke 2 orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan).

3. Melihat perilaku yang tidak wajar tadi, maka ke 2 orang anggota tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge, tepatnya di simpang Tarok Kota Bukittinggi.

4. Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dengan Serda Mistari, maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut (prajurit tersebut berpakaian preman/tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam).

5. Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

6. Terhadap pelaku sipil hukumnya sebagai berikut:

A. Korban Serda M Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera Barat berikut dengan laporan polisi No LP/253/KlX/2020/RES BUKIT TINGGI (pelapor Serda Mistari pekerjaan TNI berdinas di Kodim 0304/Agam).

B. Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP.

C. Membuat permohonan VER (visum et repertum) terhadap korban anggota TNI AD.

7. Begitu juga terhadap ke 2 orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Bukit Tinggi Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai aturan hukum.

8. Terhadap kejadian tersebut, Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut.

Demikian yang dapat kami sampaikan, berikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya.(red)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali