Penjara Masih Menanti Penyebar Hoaks di Medsos

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Kasus penyebaran berita hoaks semakin meresahkan publik. Pasalnya, penyebaran kabar bohong saat ini dilakukan ditenggarai untuk meningkatkan eksistensi seseorang.

Meski banyak perkaranya masuk ranah hukum, namun hoaks tetap marak di jagat maya.

Bacaan Lainnya

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masih sangat diperlukan.

‘Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri,” kata Mahfud MD, belum lama ini.

Pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan, menjadi hal biasa warganet menuduh tanpa bukti.

Menurutnya, jika memang ada pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib dengan UU ITE, termasuk para penyebar fitnah yang melalui medsos tersebut.

Berikut pasal yang dapat menjerat pelaku penyebar hoaks, penghinaan di medsos:

Pasal 27 ayat 3 UU ITE

Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan tersebut tentunya mempunyai konsekuensi berupa sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

UU No.1 Tahun 1946

Penyebaran berita hoaks juga dapat ditemukan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 14 berbunyi:

  1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

  2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Segala bentuk kejahatan di dunia cyber atau dunia maya khususnya kejahatan cyber di bidang kesusilaan (cyber pornography) yang ada saat ini telah ada rambu-rambu yang mengaturnya seperti UU Pornografi dan UU ITE. Apabila tidak ingin terjerat oleh pasal-pasal UU Pornografi dan UU ITE tersebut, maka sudah menjadi suatu keharusan bagi masyarakat Indonesia untuk bersikap bijak dalam berinteraksi di dunia cyber, termasuk dalam berinternet atau bersosial media.

Berbagai sumber

Pos terkait