Rugikan Rp 3,6 Triliun, Kejagung Periksa Tiga eks Komisaris Garuda

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik akan memeriksa tiga mantan komisaris, yakni WAY yang menjabat pada 2012, kemudian komisaris tahun 2012 inisial BR, dan komisaris tahun 2013 yaitu CK.

“(Ketiganya) Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Leonard, Kamis (3/2) malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam perkara ini, keuangan negara dirugikan hingga Rp 3,6 triliun.

Penyidik juga telah meminta keterangan Vice President berinisial RK pada Rabu (2/2). Ia diperiksa soal mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia Capt. HR, Direktur PT Garuda Indonesia inisial PNH, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia.

Ikut dipanggil dalam kasus ini eks Komisaris Garuda Peter Frans Gontha. Namun, mantan pemilik RCTI itu tidak hadir pada 28 Januari lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyatakan sudah memanggil ulang Peter F. Gontha.

Peter termasuk orang yang pertama mengungkap borok maskapai penerbangan pelat merah ini. Pada November 2021 lalu, ia mengunggah mengenai empat perusahaan asing yang telah didenda 2,5 miliar Euro setelah memberi pengakuan kongkalikong dengan Garuda dalam pengadaan pesawat.

Ia mengatakan telah melaporkan dugaan korupsi ini baik ke KPK ataupun Kemenkum HAM hingga di media sosial.

*Berbagai Sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali