RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bahlil Lahadalia: Jangan Lagi Kita Terhalang-halangi !

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia Bahlil Lahadalia/The Iconomics

Jakarta, Gempita.co – Dengan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, maka perizinan dan persyaratan dalam investasi akan lebih sederhana dan efisien untuk turut membantu investasi kecil seperti UMKM.

“Sekarang kita ingin di UU Omnibus Law, dan sudah ada, izin UMKM itu satu lembar saja, selesai. Jadi nggak usah lagi notifikasi-notifikasi,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam diskusi Indef, Selasa (4/8).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut dia, pemerintah memperhatikan kepentingan pelaku UMKM dan memberikan peluang dalam Omnibus Law. Pasalnya, UMKM memiliki kontribusi lebih dari 60% terhadap ekonomi yang saat ini dengan jumlah unit usaha mencapai 99,8% di samping menyerap 120 juta tenaga kerja.

“Tetapi negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk merancang mereka agar bisa naik kelas atau izin-izin tidak dipersulit,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mendorong investasi masuk ke dalam negeri seperti investasi besar, UMKM dan investasi kecil untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

“BKPM sekarang mendorong investasi itu tidak hanya investasi besar, UMKM pun kita dorong, karena dia adalah bagian daripada investor,” tuturnya.

Dengan demikian, melalui Rancangan Undang-udang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun investor kecil sekelas UMKM.

“Jadi kita ini sebenarnya membantu UMKM untuk pembangunan UMKM,” ujar dia.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan menghilangkan peran pemda dalam pengurusan perizinan. Tetapi pemda akan diberikan batas waktu untuk menerbitkan izin kepada investor.

“Maka sudah betul menurut saya dalam Undang-undang Omnibus Law, izin ini semua ditarik dulu ke Presiden, setelah itu Presiden mengembalikan lagi izin itu kepada walikota, bupati, gubernur, menteri, dan kepala badan, disertai dengan aturan main. Selama ini nggak ada aturan mainnya. Jadi jangan lagi kita terhalang-halangi,” tandas dia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali