Sidang Kasus Kanjuruhan: 3 Polisi Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023) malam, menuntut tiga terdakwa polisi kasus kerusuhan Kanjuruhan masing-masing dituntut tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata JPU Bambang Winarno saat membacakan tuntutan, dilansir Kompascom.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketiga terdakwa terbukti melanggar komulatif yang didakwakan JPU yakni pertama Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur akibat kelalaian seseorang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau menderita luka.

“Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya,” terang Bambang Winarno.

Tuntutan terhadap eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto; eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi; dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU karena berkas perkara ketiganya disusun terpisah.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali