SIM C Dibagi 3 Golongan, Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM

Gempita.co – Kendaraan listrik merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat.

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikonfirmasi, Kamis 2 Februari 2023, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.

Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali