Taati Putusan MA, BPJS Akan Kembalikan Kelebihan Bayar

Ilustrasi

Jakarta, Gempita-Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi MA pada Selasa, 31 Maret 2020.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan pers.

Bacaan Lainnya

Iqbal menjelaskan, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan MA (Perma) No.1 Tahun 2011. Pada Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.

Kemudian, ayat (2) dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Melihat aturan tersebut, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.” katanya.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” sambung Iqbal.

Pos terkait