Tangkap Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Duriangkang

Ditpam BP Batam mengamankan barang bukti kayu olahan dan sepeda motor serta lori/Foto: dok.BP Batam

Batam, Gempita.co – Tim Patroli Area Tangkapan Air (ATA) Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan Batam kembali menangkap pelaku illegal logging di kawasan hutan lindung sekitar Waduk  Duriangkang, Selasa (2/6/2020).

Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Tony Febri bersama Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Gunadi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tony Febri menjelaskan, Ditpam BP Batam  mengamankan barang bukti kayu olahan dan sepeda motor serta lori yang kini dievakuasi dan diamankan ke Mako Ditpam BP Batam.

Sedangkan pelaku illegal logging sudah dibawa ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Brigjen Pol Mohammad Badrus, memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kegiatan patroli pengamanan di seluruh hutan lindung sekitar waduk.

Hal ini terkait dengan kondisi hutan lindung yang kini mengalami kerusakan akibat aktivitas di sekitar waduk, seperti illegal logging dan penggalian pasir.

Kata Badrus, patroli ini juga untuk memelihara zona ketahanan waduk dan menjaga sumber air penduduk yang merupakan satu-satunya di Batam,

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali