Terjerat Kasus Dugaan Rekayasa Lelang, Residivis Pembobol Bank Kembali Diadili

Sidang perkara tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India Indonesia di PN Jakarta Pusat/foto;istimewa

Jakarta, Gempita.co – Vonis 5 tahun penjara lantaran terbukti membobol Bank Yudha Bhakti, tak membuat jera Ningsih Suciati. Residivis kejahatan perbankan kelahiran Pekalongan Jawa Tengah itu kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran diduga terlibat rekayasa lelang.

Mantan Direktur Utama Bank of India Indonesia (dulu Bank Swadesi) ini, Selasa (2/6/2020) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana perbankan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam dakwaannya, JPU Maylany Wuwung dan Sinta Dewi Hutapea, yang dibacakan Jaksa Ola dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan bahwa terdakwa Ningsih Suciati selaku Direktur Kredit dan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) telah melanggar ketentuan bank atas lelang objek jaminan yang merugikan PT Ratu Kharisma selaku debitur.

“Perbuatan terdakwa Ningsih Suciati merupakan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam dan diancam dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaiamana diubah dengan UU RI No.10 Tahun 1998 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Ola di hadapan Majelis Hakim pimpinan M. Sainal.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melayangkan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/6/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU.

“Kita berharap melalui persidangan akan terungkap semua fakta kejahatan terdakwa Ningsih Suciati dkk. Sehingga terbongkar semua para pelaku dan korban-korban lainnya di BOII,” kata Kuasa Hukum korban Rita K.P, Dr. Tommy S. Bhail, SH, MH kepada wartawan.

Menurut Tommy, adanya perkara ini jelas merusak dunia perbankan yang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

“Ini sudah kejahatan korporasi, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus ini. Terdakwa Ningsih Suciati adalah residivis tidak pidana perbankan yang disidangkan,” ungkapnya.

“Bayangkan 9 tahun klien kami berjuang untuk mencari keadilan, perkara ini harus menjadi pembelajaran sehingga berharap tidak ada korban-korban lain kedepannya,” tambah Tommy.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali