Cilegon, Gempita.co – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Kamis (10/9/2020), namun tempat hiburan malam di kota industri tersebut didapati masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat yang menyangsikan ketegasan Pemkot Cilegon dan Tim Gugus Tugas Covid-19 dalan menjalankan tugasnya.
Seperti yang dikemukakan Ketua DPW LSM Generasi Pemuda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Provinsi Banten, Muhammad Jaenal Arifin.
Ia menilai selain tidak menjalankan protokol kesehatan, pengelola tempat hiburan malam juga dianggap kerap melanggar jam operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003.
Selain jam tayang, juga mengatur soal batas atau jarak lokasi tempat hiburan malam dengan tempat ibadah dan sekolah.
“Coba lihat jarak antara tempat hiburan malam dengan Masjid dan sekolah. Berapa? Kan minimal 500 meter. Apa yang harus dibatasi jam operasionalnya sudah tahu melanggar, kok dibatasi jam operasionalnya? Pada intinya Pemkot Cilegon tidak berani untuk menutup tempat hiburan malam, malah beraninya sama pedagang kecil,” kata Jaenal dalam keterangannya kepada Gempita.co, Kamis (10/9/2020).
Jaenal juga mempertanyakan kinerja satuan terkait yang terkesan terus membiarkan tempat hiburan malam terus beroperasi.
“Yang kami pertanyakan unsur Muspida Cilegon kenapa tidak berani menutup tempat hiburan, ada apa nih?, apakah ada sesuatu?, sehingga tidak berani menutup tempat hiburan malam?,” kata dia mempertanyakan.
“Kami menduga ada sesuatu yang “terindah”,” sambung Jaenal.
Terkait persoalan tersebut, pihak Pemkot Cilegon belum dapat dikonfirmasi.