Terkait Sanksi untuk Penolak Divaksin, Pemkot Depok Tunggu Aturan ini

Jakarta, Gempita.co-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih menunggu aturan dari Gubernur Jawa Barat terkait sanksi yang diberikan jika ada warga yang menolak divaksin Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur soal sanksi jika menolak divaksin.

Saat ini Kota Depok menerima vaksin sebanyak 11.140 vial untuk tenaga kesehatan (nakes). Sebanyak 10 di antaranya sudah dipakai untuk pejabat Depok. Sisanya sebanyak 11.130 vial didistribusikan ke fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit yang telah ditunjuk.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dengan rincian 22 rumah sakit dan 38 faskes di Depok. Selain itu juga sudah dilengkapi dengan 252 vaksinator terlatih yang ditempatkan sesuai kebutuhan.Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

“Di Depok belum diberlakukan denda. Untuk sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 sampai saat ini belum. Kami coba mengedukasi warga,” kata Dadang Wihana.

Sedangkan di wilayah penyangga Jakarta lainnya seperti Bekasi sudah ada sanksi yang mengaturnya. Di Jakarta, warga penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda maksimal Rp5 juta. Di Kabupaten Bekasi, ancamannya berupa denda Rp100 ribu per orang.

Namun hal itu belum bisa diberlakukan di Kota Depok sebelum ada peraturan gubernur Jawa Barat. “Kalau Provinsi sudah mengeluarkan Pergub, maka daerah juga harus mengikuti,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali