Terungkap Ini Alasan OC Kaligis Ngotot Agar Novel Baswedan Diadili

Novel Baswedan
Novel Baswedan

Jakarta, Gempita.co – Pengacara senior OC Kaligis menegaskan gugatannya terhadap Ombudsman RI dan Kejaksaan untuk memperjuangkan keadilan. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum termasuk eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Sampai kapan pun di usia saya yang sudah tidak muda lagi, saya akan memperjuangkan yang namanya keadilan, tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, dan melindungi yang namanya kejahatan,” tegas OC Kaligis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut OC Kaligis, apa yang dilakukan Ombudsman dan Kejaksaan membuat dirinya yang sudah puluhan tahun menjadi praktisi hukum tak habis pikir.

“Putusan praperadilan PN Bengkulu sudah jelas memerintahkan Kejaksaan agar melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan, tapi sampai saat ini tidak juga dipatuhi,” katanya heran.

“Lantas apa urusannya dengan Ombudsman yang melakukan intervensi atas perkara tersebut, padahal ini bukan kewenangannya, untuk itu saya gugat ke pengadilan,” sambung OC Kaligis.

Pada sidang berikutnya, OC Kaligis pun sudah menyiapkan tiga orang saksi dalam persidangan agar semua terungkap tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan Novel Baswedan.

“Ketiganya adalah korban kekejaman Novel saat dulu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, mereka akan kita hadirkan dalam persidangan. Jadi jelas apa yang saya gugat dan ungkap ini adalah fakta, bukan hoaks,” tegasnya lagi.

Ia menyebut sebenarnya kasus yang menjerat Novel tidak lah rumit, tinggal disidangkan agar nantinya terdapat kepastian hukum.

“Jika dilindungi dan tidak disidangkan justru ini aneh, kenapa harus takut?. Semua sama di hadapan hukum, tidak boleh ada tebang pilih. Jika yakin tidak bersalah sidangkan perkaranya bukan justru ditutupi,” kata penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Sementara itu, dalam sidang pada Selasa (8/3/2022), Majelis Hakim masih mengagendakan penyerahan bukti-bukti baik dari pihak penggugat maupun tergugat.(Tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali