Terungkap! Inilah Kronologis Kasus Polisi Tembak Polisi di Jawa Tengah

Gempita.co – Oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakart, ternyata merupakan pelaku tindak pidana pemerasan.

“Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta. Korban pemerasan ini, kata dia, mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama beberapa rekannya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.

PPS sendiri beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Surakarta.

Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Surakarta agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.

Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur.”Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” katanya.

Bahkan, kata dia, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.”Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” katanya.

Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu.

Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.”Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” katanya.

Ia menuturkan seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap.

Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun Bripda SSP sendiri, lanjut Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.”Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali