Polda Jateng Tindak Tegas 11 Polisi dan 10 Napi atas Tewasnya Seorang Tahanan

Pengadilan memindahkan setiap napi yang memiliki sisa hukuman 18 bulan atau kurang untuk dijadikan tahanan rumah.(Foto: Ist)

Gempita.co – Seorang tahanan berinisial OK (26) tewas, Polda Jawa Tengah menyebut 11 anggota Polres Banyumas ditindak atas pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terdapat 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dari 11 polisi tersebut, kata dia, tiga orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran disiplin karena lalai dalam menjaga tahanan.

Delapan polisi lainnya, menurut dia, diduga melakukan pelanggaran etik yang berpotensi mengarah ke pidana. “Saat ini sudah dilakukan penyidikan untuk proses pidana,” katanya.

Selain oknum polisi, sebanyak 10 tahanan Polres Banyumas juga diproses hukum atas peristiwa tewasnya OK.

Para tahanan tersebut diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan pelaku kasus tindak pidana pencurian itu.

Ia menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut yang terdiri atas Bidang Propam serta Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali