Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Diringkus Polda Jawa Tengah

Gempita.co – Pembuat dan pengedar uang palsu di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berhasil ditangkap Polisi

“Kasus ini berawal dari adanya pembelian dua orang membeli ponsel. Penjual mengetahui kalau itu uang palsu lalu melaporkan ke Polres Temanggung. Lalu kasus dibackup Polda Jawa Tengah,” ucap Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Rabu (3/8/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Polda Jawa Tengah telah menangkap orang yang mencetak uang palsu tersebut. Pencetakan sendiriternyata sudah berjalan sekitar sembilan bulan.

“Kemudian dalam prosesnya itu yang bersangkutan bisa mencetak Rp10 juta sampai Rp20 juta,” katanya.

Ia mengatakan, cara mendeteksi peredaran uang palsu ini dengan proses penyelidikan dan keterangan saksi.

“Ada yang beli hanya Rp30 juta, menjualnya melalui sarana media sosial yang dimiliki. Dia menawarkan tiap Rp3 juta rupiah dibeli dengan Rp1 juta, minimal pembelian Rp30 juta,” ucapnya.

Pihaknya menyarankan kepada masyarakat jika menerima uang palsu langsung lapor ke kepolisian setempat. Selain itu, juga dapat melalui sosial media.

“Tiga cara untuk memeriksa keaslian uang rupiah, yakni dengan dilihat, diraba, dan diterawang. Metode ini disebut juga sebagai 3D,” katanya menutup seperti dilansir dari laman rri.co.id.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali