Trump Nyatakan Siap Masuk Penjara, Didakwa 13 Tindakan Pidana di Geogia

Donald Trump

Gempita.co – Tuduhan terkait upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden tahun 2020 di Georgia, mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump umumkan lewat akun media sosialnya bahwa dia berniat menyerahkan diri ke penjara Fulton County (setara kabupaten) di Atlanta, Georgia, pada Kamis.

Sebelumnya pada Senin, hakim menyetujui jaminan sebesar 200 ribu dolar AS bagi Trump atas kasus pemilihan di Georgia, seperti yang ditulis dalam dokumen pengadilan. Kondisi yang lebih ketat dikenakan padanya dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Di bawah perintah itu, Trump dilarang mengintimidasi sesama terdakwa atau saksi yang terkait dengan kasus itu selama menunggu persidangan.

Hakim mengindikasikan bahwa perintah tersebut mencakup unggahan di platform media sosial.

Trump dan sebanyak 18 terdakwa lainnya, yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Organisasi Kriminal Berpengaruh dan Korup (RICO) di Georgia, mendapat perintah untuk menyerahkan diri kepada otoritas Georgia pada Jumat siang Waktu AS bagian Timur.

Trump didakwa dengan 13 tindak pidana di Geogia, termasuk pelanggaran UU RICO negara bagian, ajakan pelanggaran sumpah oleh pejabat publik, persekongkolan untuk melakukan penyamaran sebagai pejabat publik dan persekongkolan untuk membuat pernyataan palsu.

Dia telah didakwa empat kali di pengadilan negara bagian dan federal sejak turun dari jabatannya. Dakwaannya berkisar dari pembayaran uang tutup mulut kepada pemain film dewasa, upaya membatalkan hasil pemilu nasional, menyimpan dokumen rahasia secara tidak sah, dan upaya mencegah penyidik menyelesaikan tugasnya.

Sumber: Anadolu

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali