Usai Ibadah Minggu, 2 Tahanan Lapas Gunungsitoli Melarikan Diri

Trisman Boy Daeli (kiri) dan Haris Gulo (Kanan)/dok:Humas Polres Nias

Berikut identitas dan ciri-ciri kedua tahanan yang melarikan diri:

1.Trisman Boys Daely alias Boy Alias Ama Elser, 27 Tahun, Laki-laki, Kristen Protestan, Desa Sitolu Banua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, 162 cm/57 Kg, Ciri-ciri Khusus Tahi lalat di kening.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Perkara : Pembunuhan, 340 KUHPidana, Perlindungan anak/80 UU RI No:35/2014. Vonis hukuman 16 tahun penjara dan 1 Tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta Subsider 3 Bulan.

2. Haris Gulo Alias Ama Serlin, 31 Tahun, Laki-Laki, Kristen Protestan, Desa Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Tinggi/Berat Badan :162 cm/72 kg, Ciri-ciri Khusus gambar tato di lengan tangan kiri dan bekas luka di tangan kiri.

Perkara : Saat ini kasusnya sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan status Tahanan Alih (Pengadilan) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Pasal 363 KUHPidana).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali