Medan, Gempita.co – Pada Perayaan Hari Raya Waisak 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 190 orang narapidana (Napi).
“Mereka yang menerima remisi ini beragama Buddha. Besaran remisi yang diterima napi mulai 15 hari hingga 2 bulan,” ujar Humas Kemkumham Sumut Josua Ginting di Medan, Kamis (7/5/2020).
Josua mengatakan, para napi yang menerima remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK 1.
Sedangkan untuk RK II atau remisi khusus keseluruhan nihil. Pemberian remisi ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pemberian remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan).
Untuk rincian jumlah napi yang mendapat remisi khusus adalah narapidana dalam kasus kriminal umum sebanyak 91 orang. Napi terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang dan napi terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang.
“Penyerahan remisi diberikan oleh masing-masing unit pelayanan teknis (UPT) di Lapas di daerah ini,” ucap Josua.
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 32.813 orang. Jumlah itu terdiri atas 22.649 napi pria, 1.254 napi wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita.