Warga P. Rempang Tetap Menolak Dipindahkan, Bantah Menteri Investasi Bahlil Bahwa Mereka ‘Setuju untuk Digeser’

Gempita.co – Pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadiala dibantah masyarakat Pulau Rempang yang tetap menolak dipaksa pindah dari kampung mereka saat ini.

Sebelumnya, Rabu (20/09), Menteri Investasi Bahlil Lahadiala mengatakan bahwa masyarakat terdampak proyek investasi tahap pertama “bukan direlokasi” ke Pulau Galang, melainkan “akan digeser” ke area yang masih ada di dalam Pulau Rempang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bahlil juga menyebut bahwa rencana itu telah “diteken” oleh tokoh masyarakat yang ditemuinya ketika berkunjung ke Pulau Rempang awal pekan lalu.

Tetapi bagi Fauziah, warga dari Kampung Sembulang Pasir Merah, penolakannya terhadap relokasi atau apa yang kini diistilahkan pemerintah sebagai “pergeseran”, tidak berubah

“Digeser itu berarti sama saja harus meninggalkan kampung, kami semua tidak setuju dipindah atau digeser,” kata Fauziah dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (21/09).

Fauziah adalah salah satu warga yang berharap bisa menyuarakan penolakannya secara langsung ketika Bahlil mengunjungi Pulau Rempang pada Senin lalu.

“Kami, ibu-ibu datang untuk menyampaikan penolakan. Tapi satu menit pun saya tidak diberi kesempatan ngomong, dibilang pesawat sudah mau berangkat. Tahu-tahu mereka singgah ke sebuah hotel, di situ dibikin kesepakatan,” kata Fauziah.

Dalam kunjungan itu, Bahlil memang berdialog dengan perwakilan Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat).

Dia lalu berbicara di hadapan warga yang berkumpul di Kampung Pantai Melayu pada Senin (18/09) siang. Di situ, Bahlil mengaku ada usulan masyarakat agar mereka “tidak dipindahkan ke luar Pulau Rempang”.

Dari 16 kampung tua yang awalnya hendak direlokasi pun, akan ada empat kampung yang diprioritaskan untuk dibangun pada tahap awal.

Sementara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengingatkan pemerintah untuk tidak “mengeklaim sepihak” persetujuan masyarakat tanpa benar-benar mendengarkan aspirasi mereka yang terdampak. Sikap itu dikhawatirkan dapat memicu saling curiga dan konflik horizontal.

Sumber: bbc news

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali