10 Balai Rehab Narkoba Diresmikan, Kejagung: Bagi yang Mengedarkan Tetap Dihukum Seberat-beratnya

Gempita.co – Kejaksaan Agung (Kejakgung) mendirikan 10 Balai Rehabilitasi Adhyaksa, khusus untuk para pelaku, yang disebut sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropica, dan zat adiktif lainnya (napza).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dengan berdirinya balai rehabilitasi napza tersebut, diharapkan tidak ada lagi penututan untuk penerapan hukuman badan terhadap para pengguna ‘barang haram’.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Hal yang paling penting bagi para pecandu narkoba ini adalah, memanusiakannya sebagai korban. Di mana pelaksanaannya, melibatkan tenaga medis untuk penyembuhan, dan memonitor fisik, maupun jiwa penggunanya,” kata Burhanuddin dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (3/7/2022).

Peresmian pendirian 10 Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut dilakukan, pada Jumat (1/7/2022) lalu. Burhanuddin meresmikan pendirian tersebut, bersama Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menjelaskan, 10 Balai Rehabilitasi Adyaksa tersebut didirikan di wilayah dengan tingkat kasus penggunaan narkoba yang terbilang tinggi.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim), Yogyakrta, dan Banten.

Di Sumatera, Balai Adhyaksa didirikan di Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Semua balai rehabilitasi tersebut, berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Tinggi (Kejati) masing-masing wilayah.

Memang dikhususkan untuk misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergangtungan. Selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi, maupun menurunkan angka pengguna narkotika, dan barang-barang haram serupa di Indonesia,” urainya.

Sebab itu, lanjutnya, perlu terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan dengan cara medis, maupun penguatan psikologis, dan spritual lewat peran pusat, serta balai-balai rehabilitasi.

“Sehingga mereka yang menjadi korban, tidak merasa sendirian, dan mendapat stigma negatif di masyarakat. Ke depan, agar Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini, bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK), dan para ulama, dan tokoh agama, sehingga mendapatkan dorongan psikologis, dan spritual untuk bisa disembuhkan,” tambah Burhanuddin.

Meskipun begitu, imbuhnya, Kejaksaan harus tetap tegas terhadap rantai utama pelaku peredaran norkotika.

“Dan bagi mereka yang mengedarkan, dan menjual, tetap tidak ada tempat, dan harus tetap ditindak tegas dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Burhanuddin.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali