Berkas Perkara Ferdy Sambo Ditunggu Kejaksaan Agung

Gempita.co – Kejaksaan Agung masih menunggu kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dari Mabes Polri.

Berkas perkara empat orang tersangka, masing-masing Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Makruf, telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung ke Bareskrim untuk dilengkapi. Terakhir berkas perkara Putri Chandrawathi juga dikembalikan ke Mabes Polri karena alasan yang sama.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi. Terutama oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (1/9).

Menurut Ketut, setelah diteliti, Kejaksaan menyatakan berkas perkara istri FS, yakni PC belum lengkap. Karena itu, berkas tersebut akan segera dikembalikan ke penyidik.

“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18),” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

*Berbagai SumberBerkas Perkara Ferdy Sambo Ditunggu Kejaksaan Agung

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali