Gegara Tersinggung dan Berebut Warisan, Adik Tikam Abangnya Hingga Tewas di Nias Utara

Gunungsitoli, Gempita.co – Karena merasa tersinggung dan juga disebabkan perebutan harta warisan, Ngalododo Gea alias Ama Ucok, (46), tikam abang kadungnya Tona’aro Gea alias Ama Tianus, (62), hingga tewas. Keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa SilimaBanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, dalam keterangannya mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 03/11/2020 sekira pukul 19.00 Wib, pada saat itu tersangka (Ngalododo Gea alias Ama Ucok) kembali kerumahnya setelah pulang memancing dari laut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“ Pada hari itu, sekira pukul 18.00 Wib Tersangka baru pulang memancing dari laut menuju rumahnya, ketika ia sudah tiba dirumah, tersangka baru menyadari jika sebilah pisau miliknya yang ia gunakan untuk memotong umpan saat memancing sudah tinggal di perahu miliknya,” kata Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan didampingi Kapolsek Tuhemberua, AKP I B Jaya Harefa dan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Junisar Rudianto Silalahi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (10/11/2020) pagi.

Kemudian, sambungnya, pada sekira pukul 18.30 Wib, tersangka kembali menuju pantai dan mengambil sebilah pisau tersebut dari perahu miliknya. Pisau tersebut ia selipkan dipinggangnya dan kembali menuju rumahnya.

“Saat itu tersangka melintas di depan rumah korban (Tona’aro Gea alias Ama Tianus), yang mana pada saat itu korban di dalam rumahnya sedang marah-marah, berteriak dan juga memaki-maki dengan mengatakan kubunuh kau, anak ama Dona, bukan punyamu kebun itu,” terang Wawan Iriawan.

Mendengar hal itu, Lanjut Wawan Iriawan, tersangka merasa tersingggung dan merasa jika kalimat yang diucapkan oleh korban ditujukannya kepadanya.

“Tepatnya didepan rumah Belala Gea alias Ama Syukur, seketika tersangka menjawab dan berteriak mengatakan siapa yang mau kau bunuh?, keluar kau!,”ujar perwira berpangkat melati dua ini.

Tidak lama kemudian, kata Wawan, korban keluar dari dalam rumahnya dan menghampiri tersangka. Bahkan pada saat itu, tersangka sempat menggertak abangnya (korban) dengan cara mengambil batu di pinggir jalan yang seakan-akan tersangka mau melemparnya.

Namun korban tidak takut dan terus mendekat kepada tersangka. ,Kemudian tersangka membuang batu tersebut kembali di pinggir jalan, dan korban meninju pipi kiri tersangka.

“Ketika itu tersangka menarik pisau yang ada dipinggangnya, setelah ia (tersangka) menarik pisau sempat terjatuh ke jalan umum, karena korban masih saja meninju tersangka. Kemudian tersangka mengambil pisaunya yang jatuh tersebut dengan menggunakan tangan kirinya dan menikam perut korban menggunakan sebilah pisau yang ada di tangan kirinya sebanyak dua kali,” jelas orang nomor satu di Polres Nias ini.

Kemudian tersangka memindahkan pisau tersebut ke tangan kanannya, pada saat itu korban dengan posisi memegang leher Tersangka. Kemudian tersangka menikam dari bawah ketiak kiri korban dan mengayunkan pisau yang ada di tangan kanannya ke arah lengan kiri korban,” sambungnya.

Wawan melanjutkan, tersangka kembali menikamkan punggung korban sebanyak dua kali. Setelah menikam punggung korban, karena melihat abangnya berlumuran darah, timbul rasa takut pada diri tersangka.

“Setelah itu tersangka berlari menuju arah Polsek Tuhemberua untuk menyerahkan diri dan setelah sampai di Polsek Tuhemberua Tersangka diamankan oleh Personil Polsek Tuhemberua yang melaksanakan Piket jaga pada saat itu,” jelas mantan Kasubdit 2 Ditntelkam Poldasu ini.

Saat ini, kata Wawan, barang bukti telah diamankan dan tersangka sudah ditahan. Tersangka dikkenakan pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Sabarman Zahkluhu

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali