Jakarta, Gempita.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap yang menjadikan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Firli mengungkapkan, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.
“KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin,” beber Firli, dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).
“Pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu,” sambungnya.