Kejagung Sita Mal Matahari dan Hotel Maestro Pontianak Milik Benny Tjokro

Jakarta, Gempita.co – Aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS) disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset yang disita termasuk mal di Pontianak.

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya hari Kamis 25 Maret 2021 yang waktu lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers, Sabtu (27/3/2021).

Bacaan Lainnya

Aset Benny Tjokro tersebut disita setelah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Intinya, pengadilan memberi izin kepada penyidik untuk menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak itu.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ditaksir menyebabkan negara rugi Rp 23 triliun.

Berikut aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro, sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021:

1. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.

2. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.

“Di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak,” jelas Leonard Eben Ezer.

3. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 38 (dahulu No 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi.

4. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi.

“Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak,” kata Leonard Eben Ezer.

5. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 58 (dahulu No 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi.

6. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 59 (dahulu No 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.

Pos terkait