Kejagung: Status Menkominfo Johnny G Plate Ditentukan di Gelar Perkara

Gempita.co – Menkominfo Johnny G Plate meninggalkan Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah 6 jam diperiksa terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Kejaksaan Agung mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sudah cukup.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung .

“Selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya.”

Namun, Kuntadi enggan mengungkapkan isi materi pemeriksaan menteri komunikasi dan informatika itu. “Kita tunggu hingga gelar perkara keseluruhan, sehingga baru bisa menentukan status dan posisi Johnny G. Plate,” paparnya dilansir Liputan6com.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali