Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Sesalkan Lambatnya Penanganan Perkara di Polsek Cikarang Barat

Tim Penasihat Hukum Ganda Ronalina Sipahutar dari Law Firm Darmon, Parisman, Jhon & Partners, saat mendatangi Polsek Cikarang Barat/ist

Kronologi
Darmon menuturkan kronologi penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa kliennya Ganda Ronalina Sipahutar di depan rumahnya di Perumahan Pesona Gading I Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Ganda Ronalina Sipahutar, korban penganiayaan dan pengeroyokan/ist

“Saat itu klien kami bersama suami dan kedua anaknya masing berumur 1 tahun dan 3 tahun usai jalan-jalan keliling komplek perumahan, Saat melewati rumah terlapor Rendi, yang lokasinya tepat berada di sebelah rumah klien kami. Terlapor Rendi mengatakan kepada klien kami “Buluk, Buluk, Buluk,,!” berkali-kali, dan itu dikatakan setiap melihat klien kami ketika berada di luar rumah,” papar Darmon.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun, lanjut dia, setiap ejekan atau hinaan yang dilontarkan oleh terlapor, kliennya tidak pernah merespon. Pada saat itu, terlapor Rendi mengejar kliennya serta mendorong suaminya.

“Klien kami secara repleks mengatakan “Apaan sih lo, ngajak berantem melulu?,” ucap Darmon mengutip pernyataan kliennya.

“Terlapor Rendi langsung memukul tepat di bagian mulut klien kami sebanyak 3 kali, sehingga klien kami terjatuh. Kemudian terlapor menjambak rambut klien kami sambil menyeretnya,” tambah Darmon.

Melihat hal tersebut, sambungnya, kedua anak korban menangis menjerit-jerit. Kemudian istri dari terlapor Rendi keluar dari rumahnya sambil membawa sapu dan langsung memukul kepala kliennya berkali-kali, menarik tangannya dan menggigit ibu jari korban hingga luka dan berdarah.

“Kejadian tersebut juga disaksikan oleh keponakan klien kami yang bernama Mesrawati. Setelah kejadian tersebut, tetangga (warga) yang ada di sekitar tempat kejadian datang untuk memisahkan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Rendi bersama istrinya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, kliennya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Barat dengan No: STPL/1108/K/X/2020/Sek.Cik.Bar tanggal 11 September 2020. Laporan itu disertai bukti visum et refertum di Rumah Sakit Karya Medika I.

“Setelah klien kami membuat laporan polisi, klien kami langsung dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Polsek Cikarang Barat yang bernama Bripka Lukman,” kata Darmon.

“Bahwa sampai saat ini klien kami masih sering diancam oleh terlapor dan pagar rumahnya digedor-gedor hampir setiap hari,” pungkasnnya.

Terkait perkara ini, Kapolsek Cikarang Barat AKP Akta Wijaya sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali