Pejabat Pengawas Koperasi Wajib Melindungi Masyarakat dari Praktik yang Merugikan

Bogor, Gempita.co – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi meminta kepada Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi untuk berani mengambil sikap jika menemui koperasi simpan pinjam (KSP) yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum.

Jangan lagi melihat status koperasi apakah koperasi tersebut menjadi otoritas provinsi atau kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Jika terindikasi, segera ambil tindakan. Tutup dulu koperasinya. Bukan membekukan, sampai ada kejelasan. Jangan sampai abai karena merasa status koperasi bukan berada di wilayahnya. Tutup dulu baru laporkan ke otoritas yang berwenang,” tegas Zabadi.

Zabadi menegaskan hal itu saat memberikan arahan kepada 50 Pejabat Pengawas Koperasi dari 23 provinsi dalam Pelatihan bagi Pengawas Koperasi, beberapa waktu lalu di Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti Pejabat Pengawas Koperasi Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pertama. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari (8-10 November 2021) ini dipandu Kabid Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Siti Aedah.

Menurut Zabadi, tidak ada larangan Pejabat Pengawas Koperasi mengambil tindakan menutup operasional KSP jika ditemukan indikasi melanggar hukum. Yang tidak boleh itu, memproses lebih jauh karena itu menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Pejabat Pengawas Koperasi dituntut untuk berani menegakkan disiplin regulasi. Percuma sudah mengetahui suatu regulasi tapi tidak ada tindakan apapun. Seolah-olah itu bukan tugas kita. Kita abai dan merasa berdosa melakukan pembiaran. Buat apa jadi pengawas kalau hanya sekedar formalitas,” tegas Zabadi.

Ketika Pejabat Pengawas Koperasi mengetahui ada indikasi melanggar hukum wajib mengambil tindakan. Seandainya tidak ada undang-undang atau peraturan sekalipun, tetap wajib melindungi masyarakat dari praktik-praktik koperasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan Pemenkop UKM no. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi memberikan mandat Pejabat Pengawas Koperasi  wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, tidak ada larangan buat menutup operasional koperasi jika terindikasi melakukan praktik ilegal.

“Jika ditanya mana bukti melanggar hukum, ya tidak ada ijin. Jika dijawab ijinnya sedang diproses, ya ditutup dulu koperasinya sampai ijinnya ke luar. Kalau sudah ke luar baru boleh beroperasi. Kita digaji negara untuk melindungi rakyat. Mari kita bawa jiwa karsa kita. Bagaimana, apakah berani? Apakah siap?” tanya Zabadi yang dijawab “berani” dan “siap” seluruh peserta.

Pos terkait