Uang Nasabah Hilang Rp 22,8 Miliar, Kepala Cabang Maybank Jadi Tersangka

Ilustrasi/net

Jakarta, Gempita.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang nasabah sebesar Rp22,8 miliar.

“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat ini, menurut Helmi, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.

Sebelumnya, seorang atlet e-sport atau gamer Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, kaget bukan kepalang mengetahui uangnya sekitar Rp 22,8 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia hilang.

Winda Earl dan ibunya pun sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Winda telah menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan tersebut.(red/*)

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali